Pembentukan Direktorat Siber di 8 Polda Masuki Tahap Harmonisasi dan Sosialisasi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pembentukan Direktorat Siber di 8 Polda Masuki Tahap Harmonisasi dan Sosialisasi

Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 12:57

Jakarta: Mabes Polri tengah memproses pembentukan direktorat tindak pidana siber di delapan kantor Kepolisian Daerah (Polda). Prosesnya dalam tahap harmonisasi dan sosialisasi.

"Kemudian, terkait pemekaran Siber di beberapa Polda itu. Itu memang sudah benar akan dilakukan pembentukan Ditsiber di delapan polda, dan sekarang sedang tahap harmonisasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.

Erdi mengatakan harmonisasi itu sama halnya dengan sosialisasi. Polri akan menyampaikan rencana pembentukan direktorat tindak pidana siber itu ke beberapa polda yang telah ditentukan.

"Jadi sosialisasi, kemudian ada peraturan-peraturan kepolisinya itu disiapkan dulu, sumber daya organisasi tersebut kita siapkan, saran prasarananya serta anggarannya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Ke-8 polda yang akan dibentuk direktorat tindak pidana siber itu ialah Polda Metro Jaya, Polda Sumatra Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua. Erdi menyebut Polri telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar.

"Iya, dari MenPAN itu sudah ada surat persetujuannya dan ini sekarang dari Polri tinggal untuk menindaklanjuti terkait dengan harmonisasi itu, langkahnya harmonisasi dulu," ucapnya.
 

Baca juga: Polri Komitmen Bersihkan Ruang Siber dari Konten Negatif

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut MenpanRB Abdullah Azwar Anas telah menyetujui pembentukan direktorat siber di delapan Polda. Hal itu disampaikan Kapolri dalam paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) di Rupatama, Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

"Penguatan struktur, ada pembentukan Dit Siber di 8 Polda yang kemarin baru saja disetujui oleh Menpan RB," kata Kapolri dikutip Kamis, 28 Desember 2023.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan Menpan RB mengeluarkan persetujuan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan Polda itu pada 20 November 2023. Pembentukan Dittipidsiber itu akan menggunakan anggaran yang tersedia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan, mengenai kebutuhan pegawai, kata Sandi, agar memanfaatkan pegawai yang ada di lingkungan Polri atau instansi pemerintah lainnya di luar Polri. Namun, dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan KemenpanRB dan/atau Badan Kepegawaian Negara (BPN).

Adapun rekapitulasi unit organisasi dan Daftar Susunan Personel (DSP) disusun oleh Polri. Dengan acuan Rancangan Peraturan Kepolisian Peraturan Kepolisian Peraturan Kepolisian.

Sandi berharap melalui penataan organisasi di lingkungan Polri tersebut dapat mengakomodasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Khususnya, dalam penanganan kejahatan pada bidang siber di Indonesia.

"Selain itu, perlu kami tegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap jenderal bintang dua itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)