Polri Komitmen Bersihkan Ruang Siber dari Konten Negatif

Ilustrasi. Medcom.id.

Polri Komitmen Bersihkan Ruang Siber dari Konten Negatif

Siti Yona Hukmana • 2 January 2024 15:01

Jakarta: Polri berkomitmen membersihkan ruang siber dari konten negatif. Mulai dari hoaks atau berita bohong, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

"Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari 2023.

Penangkapan AB, 30 pemilik akun media sosial TikTok @Presiden_Ono_Niha, pelaku ujaran kebencian terkait pemakaman Lukas Enembe, jadi salah satu bukti komitmen tersebut. AB diringkus di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pukul 21.30 WIB, Sabtu, 30 Desember 2023.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," ungkapnya

Himawan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
 

Baca juga: Pelaku Ujaran terkait Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap

AB adalah pemilik akun media sosial TikTok @Presiden_Ono_Niha yang mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan.

"Menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya," ungkap Himawan.

AB telah ditahan. Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)