Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 2 January 2024 12:19
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pria berinisial AB, 30. Pria itu diringkus atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial TikTok terkait pemakaman Lukas Enembe.
Penangkapan pria ini diunggah dalam akun Instagram resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri @ccicpolri. Dalam unggahan itu tertulis Diittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA di ruang siber, dalam rangka menjaga kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya peristiwa konflik berkelanjutan akibat isu-isu rasisme pascapemakaman Lukas Enembe di Papua.
"Bertindak cepat, Siber Bareskrim Polri ungkap kasus ujaran kebencian/SARA oleh akun TikTok @Presiden_Ono_Niha," demikian keterangan tertulis dalam unggahan tersebut seperti dilihat Selasa, 2 Januari 2024.
Pria berinisial AB itu disebut pemilik/pengguna/pengakses/pengelola akun TikTok @Presiden_Ono_Niha/Jay Komal. Pria ini diringkus penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Sabtu, 30 Desember 2023 di Jakarta Barat.
Baca juga: Pemakaman Lukas Enembe Dihadiri Ribuan Warga |