Diperiksa Bawaslu, Ridwan Kamil Kukuh Tak Melanggar Aturan Pemilu

Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil

Diperiksa Bawaslu, Ridwan Kamil Kukuh Tak Melanggar Aturan Pemilu

Media Indonesia • 29 January 2024 23:20

Bandung: Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat, Senin sore, 29 Januari 2024. Dia kukuh memastikan dirinya tidak melanggara aturan pemilu.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dipanggil setelah dua pihak melaporkan dirinya, yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Dia diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari.

Seusai dimintai keterangan, dia menyatakan dirinya mengapresiasi Bawaslu Jabar yang telah memanggil dirinya, untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu berdasarkan tayangan viral sebuah video berdurasi 11 menit.

Di dalam tayangan itu, Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.

Emil menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dalam kegiatan tersebut. Kapasitasnya saat itu adalah sebagai tamu undangan.
 

Baca juga: Pemilih Difabel di Agam Dapat Prioritas saat Pemungutan Suara
 
 
"Saya datang memenuhi panggilan ini untuk memberi contoh kepada semua warga negara harus taat pada hukum. Saya mengklarifikasi hal yang perlu dijelaskan," jelasnya.

Menurut dia, tidak ada substansi pelanggaran, karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong. "Mudah-mudahan clear," ujarnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, Emil hadir sebagai terlapor. "Kami mengajukan sebanyak 30 pertanyaan."

Setelah ini pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut, guna merampungkan permasalahan ini. Pihaknya akan meminta pendapat ahli, karena kontennya berkaitan dengan video.

"Setelah ini kami akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.

Dia menambahkan, ada dua dugaan pelanggaran yang diperiksa, yakni soal sawer dan pelibatan BPD. Jika terbukti melanggar, pelakunya bisa dikenai Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana Pemilu. Selain Emil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi.

Dalam tayangan video, Ridwan Kamil hadir dalam jambore dengan menggunakan atribut khas pasangan calon nomor urut 2. Dalam video dia juga meneriakkan kata presiden sebanyak tiga kali dan disambut massa dengan teriakan Prabowo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)