Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil
Media Indonesia • 29 January 2024 23:20
Bandung: Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat, Senin sore, 29 Januari 2024. Dia kukuh memastikan dirinya tidak melanggara aturan pemilu.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dipanggil setelah dua pihak melaporkan dirinya, yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Dia diduga melanggar aturan kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari.
Seusai dimintai keterangan, dia menyatakan dirinya mengapresiasi Bawaslu Jabar yang telah memanggil dirinya, untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan itu berdasarkan tayangan viral sebuah video berdurasi 11 menit.
Di dalam tayangan itu, Emil diduga berkampanye di depan peserta Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Dia juga terlihat menyawer sejumlah uang kepada peserta yang berjoget di atas panggung.
Emil menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dalam kegiatan tersebut. Kapasitasnya saat itu adalah sebagai tamu undangan.
Baca juga: Pemilih Difabel di Agam Dapat Prioritas saat Pemungutan Suara |