Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 31 January 2024 18:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran hakim praperadilan mempersoalkan alat bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Selama ini alat bukti KPK tak pernah dipersoalkan.
“KPK ini sudah 20 tahun, SOP (standar operasional prosedur) yang digunakan selama ini seperti itu dan tidak ada persoalan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2024.
Alex mengatakan pihaknya sudah biasa menyampaikan konsep penggunaan alat bukti di sidang praperadilan yang diajukan pihak berperkara di KPK. Tak ada yang lolos hingga status tersangkanya gugur.
Namun, dia menilai persidangan Eddy agak lain. “Kenapa hakim praperadilan yang ini (mengabulkan), ya kita menghormati independensi hakim dalam membuat suatu putusan,” ujar Alex.
Pimpinan KPK akan memanggil tim biro hukum yang mengikuti persidangan. Kebebasan Eddy bakal dikaji untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kalau memang persoalannya terkait dengan alat bukti yang ditemukan pada saat penyelidikan dan mengabaikan Pasal 44 (Undang-Undang KPK) ya kita penuhi saja kan,” ucap Alex.
Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
Hakim menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah dibebankan biaya perkara.
Baca Juga:
Praperadilan Kalah, KPK Sebut Eks Wamenkumham Tetap Penerima Suap |