Pemprov Jakarta Diminta Tak Alihkan Dana KJP untuk Program Sekolah Gratis

Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani.

Pemprov Jakarta Diminta Tak Alihkan Dana KJP untuk Program Sekolah Gratis

Mohamad Farhan Zhuhri • 20 September 2024 11:26

Jakarta: Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan anggaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) jangan digunakan untuk program sekolah swasta gratis. Pemprov Jakarta membuka wacana menghapus KJP karena anggarannya bakal digunakan untuk program baru tersebut.

"KJP jangan dihapus. Nanti kita lihat lagi kajiannya," kata Jhonny di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2024.

Wakil Ketua DPRD Jakarta sementara ini tak menampik bahwa pelaksanaan sekolah gratis membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun, Jhonny menilai APBD Jakarta masih bisa membiayainya meski tak menghilangkan program KJP.

"Saya pikir sekolah gratis adalah kebutuhan, tapi bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu itu harus juga kita pikirkan," tutur Jhonny.

Seluruh fraksi di DPRD Jakarta disebut telah sepakat agar sekolah gratis bisa diterapkan setidaknya pada 2025. Sekolah gratis dicetuskan dengan alasan DPRD kerap menerima pengaduan dari keluarga tidak mampu, mulai dari kasus putus sekolah hingga ijazahnya ditahan oleh sekolah swasta karena belum melunasi biaya pendidikan.

Pemprov juga telah melakukan kajian mengenai pelaksanaan sekolah gratis. Rencananya, terdapat syarat bagi sekolah-sekolah swasta bisa masuk dalam program sekolah gratis yang dibiayai Pemprov.
 

Baca juga: Bikin Polusi, Satpol PP Tutup Batching Plant di Jakarta Barat

Syarat ini menjadi cara Pemprov untuk mengantisipasi munculnya pendirian sekolah baru oleh suatu yayasan atau lembaga hanya karena mengetahui program sekolah gratis bakal dijalankan di Jakarta.

"Untuk yang di bawah, (sekolah gratis) ini juga akan membuat masyarakat ingin bikin sekolah-sekolah baru. Kita batasi dulu. Untuk sekolah-sekolah minimal sudah 6 tahun atau 10 tahun baru bisa mendapatkan itu," ucap Sekretaris Daerah Jakarta Joko Agus Setyono.

Pemprov Jakarta mencatat 405 sekolah swasta grade A dan B tetap menggunakan sistem pembiayaan pendidikan yang sudah mereka terapkan. Mengingat, sekolah-sekolah tersebut selama ini tidak mendapat penyaluran dana bantuan operasional pendidikan (BOS).

"Jadi, mereka memang sudah mandiri, tidak menerima dana BOS dari pemerintah pusat. Nah, yang akan kita hapuskan adalah mereka yang menerima dana BOS," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Budi Awaluddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)