Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenkes

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Kasus Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Sekjen Kemenkes

Candra Yuri Nuralam • 12 February 2024 13:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi, dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra hari ini, 12 Februari 2024. Keduanya bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) dalam penanganan pandemi covid-19.

“Kedua saksi sudah hadir,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi yang akan diulik penyidik kepada dua saksi itu. Mereka semua diharap kooperatif kepada penyidik.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
 

Baca juga: Penyidik KPK Minta Budi Sylvana Jelaskan Penggunaan Duit Korupsi APD Covid-19

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)