Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan

Ilustrasi ganjil genap. Medcom.id

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan saat Hari Pencoblosan

Theofilus Ifan Sucipto • 13 February 2024 09:35

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) ditiadakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Hari tersebut tercatat sebagai libur nasional.

"Karena bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.

Syafrin mengatakan hal itu termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3," papar dia.
 

Baca Juga: 

Pemprov DKI Diminta Siapkan Mitigasi Banjir Saat Pemilu


Beleid itu menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keppres. Syafrin mengimbau masyarakat tetap berkendara dengan aman.

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta utamakan keselamatan di jalan,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)