Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Karhutla

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Istimewa.

Polri Tetapkan 196 Tersangka Perorangan Kasus Karhutla

Metro TV • 29 September 2026 18:07

Jakarta: Polri menetapkan sebanyak 196 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perorangan di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan hukum ini berdasar dari ratusan Laporan Polisi (LP) yang ditangani jajaran polda hingga polres.

“Sudah kami terbitkan sebanyak 245 laporan polisi dengan luas area terbakar yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut seluas 5.181,61 hektare. Serta telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
 


Irhamni mengatakan mayoritas perkara perorangan tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan. Sebagian di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21).

“Sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21. Kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti dan 15 perkara telah dilimpahkan. Serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Yang mana proses penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran, baik Polda ataupun Polres,” kata Irhamni.

Data tersebut merupakan rekapitulasi penanganan perkara hingga Senin, 28 September 2026 pukul 18.00 WIB. Laporan tersebut berasal dari 12 polda, antara lain Polda Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Riau, Sumsel, Jambi, Aceh, Lampung, Sultra, dan Sulsel.

Selain individu, Polri memproses dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan pihak korporasi. Total terdapat 96 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 25.384,94 hektare.

“Dari 96 laporan polisi tersebut, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, 1 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 3 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan karena memang tidak terbukti adanya kebakaran, dan 2 perkara dihentikan dengan SP3,” ungkap Irhamni.


Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Dok. Antara.

Irhamni menegaskan jumlah penindakan hukum ini masih berpotensi terus bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan di lapangan. Ia pun mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kami mengajak pada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dan tidak melakukan karhutla secara melanggar hukum dalam pelaksanaan aktivitas apa pun, baik perkebunan ataupun pembukaan lahan baru,” tegas Irhamni.

(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)

(Fachri Audhia Hafiez)