Daftar 31 Obat dan Suplemen Temuan BPOM, Cek Nama dan Kandungannya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Daftar 31 Obat dan Suplemen Temuan BPOM, Cek Nama dan Kandungannya

Eko Nordiansyah • 13 October 2026 17:30

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berdasarkan hasil pengawasan periode Mei-Juni 2026. Daftar tersebut mencantumkan nama produk, nomor izin edar (NIE), nama produsen atau distributor yang tercantum pada kemasan, serta keterangan hasil pengawasan.
 
Dilansir dari situs resmi BPOM, berdasarkan hasil pengawasan periode Mei-Juni 2026, BPOM menemukan 31 produk OBA dan SK ilegal yang terdiri atas 28 produk OBA dan tiga produk SK. Dari jumlah tersebut, 30 produk mengandung bahan kimia obat (BKO), terdiri dari 28 produk OBA dan dua produk SK, sedangkan satu produk SK tanpa izin edar tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.
 
Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan. BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.
 
"Produk OBA dan SK tidak boleh mengandung BKO serta wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Penambahan BKO maupun peredaran produk yang tidak memenuhi syarat mikrobiologi merupakan pelanggaran serius. Masyarakat jangan terkecoh oleh klaim alami, khasiat instan, atau promosi yang berlebihan," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Berikut daftar 31 produk hasil pengawasan BPOM

  1. Bintang Bintang Tangkur Cobra, distributor PJ Bintang Bintang (mengandung BKO sildenafil).
  2. Bintang Bintang Tangkur Black Cobra, distributor PJ Bintang Bintang (mengandung BKO sildenafil).
  3. Kopi Joss +++, distributor Indo Sehat Abdi (mengandung BKO sildenafil).
  4. Kapsul Stamina dan Tahan Lama Cap Beruang Putih, distributor: PJ Surya Gemilang (mengandung BKO parasetamol dan sildenafil).
  5. Urat Naga Extra Strong, distributor PT Herbalindo Kuat Sentosa (mengandung BKO sildenafil).
  6. Africa Black Ant, distributor Xizang jin shenli health products co., Ltd (mengandung BKO sildenafil).
  7. Bima Strong, distributor N/A (mengandung BKO sildenafil).
  8. Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum, distributor CV Pusaka Dayak-Kutai Kaltim (mengandung BKO sildenafil).
  9. Huatuobaifuling, distributor N/A (mengandung BKO mikonazol dan ketokonazol).
  10. Daun Madu Hitam, distributor PT. Daun Madu Hitam Jakarta-Indonesia (mengandung BKO parasetamol).
  11. Kapsul Samulin, distributor Sinar Jaya Makmur (mengandung BKO allopurinol).
  12. Montalin, distributor PJ Air Madu (mengandung BKO deksametason).
  13. Jamu Industri Cap Tiga Anak, distributor N/A (mengandung BKO kafein).
  14. Tawon, distributor PT Maju Jaya Bersama (mengandung BKO meloksikam).
  15. Kapsul Panjang Umur Antanan, distributor Tiara Cipta Usaha (mengandung BKO parasetamol, fenilbutazon, deksametason, dan prednison).
  16. Kapsul TCU, distributor Prananda Jaya Sukses (mengandung BKO parasetamol, deksametason, prednison, dan fenilbutazon).
  17. Ramuan Tradisional Bugarin, distributor PJ. Mahkota Mas, Malang (mengandung BKO meloksikam, parasetamol, dan deksametason).
  18. Surya Sehat, distributor KOPJ Aneka Sari Cilacap (mengandung BKO piroksikam).
  19. Daun Tapak Liman, distributor Surya Bintang Asli-Lampung Indonesia (mengandung BKO parasetamol dan deksametason).
  20. Urat Banteng, distributor N/A (mengandung BKO sildenafil sitrat).
  21. Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu), distributor PJ. Serbuk Alian Jateng-Indonesia (mengandung BKO parasetamol).
  22. Chong Chai Zhi Ke Wang Capsule, distributor 5SK, Lorong Ampang 25/5, 43650 Selangor, Kuala Lumpur, Malaysia (mengandung BKO klorfeniramin maleat).
  23. Nofat, distributor PT Saras Maju Makmur (mengandung BKO sibutramin HCl).
  24. Tawon, distributor PT Maju Jaya Bersama-Indonesia (mengandung BKO kafein, meloksikam, dan deksametason).
  25. Wantong, distributor Herbalindo SS-Indonesia (mengandung BKO meloksikam dan deksametason).
  26. Samuraten, distributor PJ Akur Manggis Jateng-Indonesia (mengandung BKO parasetamol).
  27. Shen Ling Asam Urat, distributor HSM-Indonesia (mengandung BKO parasetamol).
  28. Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi, distributor Herbalindo SS (mengandung BKO parasetamol dan natrium diklofenak).
  29. Day's Slim Pelangsing, distributor N/A (mengandung BKO kafein).
  30. Vitamin Gemuk By E Skin, distributor N/A (mengandung BKO siproheptadin HCl).
  31. Horinga Rosebella, distributor Ambrosia Brands, LLC (produk tidak terdaftar di BPOM. Tidak memenuhi syarat parameter mikrobiologi (angka lempeng total, angka kapang khamir dan Escherichia coli).

Sanksi dan imbauan BPOM

Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel, serta memberikan sanksi berupa peringatan keras, pengamanan, penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.
 
Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
 
BPOM mengimbau masyarakat untuk cermat memilih OBA dan suplemen kesehatan, terutama yang dijual secara daring. Masyarakat diminta menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Izin edar dapat diperiksa melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs www.pom.go.id.
 
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan tergoda dengan promosi dan iklan yang tak masuk akal dengan klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita,” tegas Kepala BPOM.
 
BPOM mengimbau masyarakat tidak menggunakan produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers maupun public warning sebelumnya. Dugaan pelanggaran produksi, distribusi, promosi, atau iklan OBA dan suplemen kesehatan dapat dilaporkan melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (Hasri Khairunnisa)

(Eko Nordiansyah)