Jaksa Fahrur Rozi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Suap

Kejaksaan Agung. Foto: MI

Jaksa Fahrur Rozi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Suap

Media Indonesia • 1 August 2023 14:56

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan jaksa Fahrur Rozi (FR) dan Dirut CV Aneka Ilmu, Suswanto (S), menjadi tersangka terkait kasus gratifikasi dan suap. Jaksa Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak 2006.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan Fahrur Rozi dalam kapasitasnya selaku aparatur sipil negara atau jaksa telah menerima sejumlah uang dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama, yakni Suswanto. Total penerimaannya mencapai Rp24.499.474.500.

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006-2014 sebesar Rp13.473.538.000,” ujar Ketut, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2027.

Kemudian, pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Fahrur Rozi karena nyatanya dia berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada pihak dinas pemerintahan daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Adapun peran tersangka FR yaitu pada tahun 2018 saat tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu,” papar dia.

Ketut menyampaikan terjadi konflik kepentingan tugas tersangka Fahrur Rozi selaku jaksa, karena menerima sejumah uang yang diduga fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan CV Aneka Ilmu.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Kejagung telah memeriksa lima saksi, yakni BD, AP, ARB, FR, dan S.

“Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 sampai 15 Agustus 2023,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, Fahrur Rozi disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Suswanto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)