Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 20 September 2023 11:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia menjadi saksi untuk kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut ada tiga saksi lain yang dipanggil penyidik hari ini. Yakni, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob, dan dua pihak swasta, Sirajudin Machmud serta Handry Tuwaidan.
Eltinus bebas dari kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 atas vonis pengadilan. KPK masih mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Lembaga Antirasuah juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status cegah agar Eltinus tidak bepergian ke luar negeri.
"Cegah ini untuk waktu enam bulan kedepan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.
KPK menilai kebebasan Eltinus janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.