Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Panji Gumilang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Akan Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 8 July 2023 20:16

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Polisi memeriksa sejumlah saksi ahli pekan depan.

"Kita minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli untuk mengembangkan atau mendalami," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam Program Prime Time News Metro TV, Sabtu, 8 Juli 2023.

Ramadhan tak menyebut pasti jumlah saksi ahli tersebut. Begitu pula siapa saja saksi ahli yang diundang untuk menjadi saksi.

Ramadhan juga belum memastikan waktu pemeriksaan. Menurutnya, penyidik masih terus mencari bukti yang cukup.

"Untuk menguatkannya (persangkaan pasal), minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ujar jenderal bintang satu itu.

Selain memeriksa saksi, Ramadhan menyebut penyidik juga telah mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Bukti itu berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan perbuatan pidana baik penistaan agama, ujaran kebencian mengandung SARA, dan penyebaran berita bohong

"Jadi, yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot, apakah benar-benar ini yang dilakukan oleh saudara PG," ungkapnya.

Panji Gumilang diduga melakukan perbuatan pidana atas tiga pasal. Yakni Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Meski telah mengantongi unsur pidana, Panji belum ditetapkan tersangka. Polri akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka setelah penyidikan rampung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)