Satgas BLBI sita The East Tower milik obligor Bank Asia Pacific. FOTO: Kemenkeu
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan lainnya obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Penyitaan berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower yang beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 24 Juli 2023. Keseluruhan aset yang disita memiliki estimasi nilai Rp786 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur.
Mengutip keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Juli 2023, Rionald mengatakan, penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut," kata Rionald.
Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra beserta 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta. Adapun penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh 'Pihak yang Memperoleh Hak'.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra. Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.
Penyitaan dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi, Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI Djanurindro Wibowo, dan Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Mahmudsyah.