KPK Selisik Dugaan Duit Suap Menjadi Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Selisik Dugaan Duit Suap Menjadi Pelicin Pengurusan Dana PEN di Kemendagri

Candra Yuri Nuralam • 21 July 2023 06:57

Jakarta: Pemberian duit suap dalam pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diduga sebagai pelicin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalaminya dengan memeriksa dua saksi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dana PEN di Kemendagri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Juli 2023.

Kedua saksi itu, yakni PNS Poltak Pakpahan, dan Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemendagri Dudi Hermawan.

Ali enggan memerinci total uang pelicin yang diberikan. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka.

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.

Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.

KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)