Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 20 July 2023 11:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kesepakatan terpisah dalam pembelian lahan hak guna usaha (HGU) di PTPN XI. Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa deal kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.
Lima saksi itu yakni Senior Executive VP Operation PTPN XI Agus Setiono, GM PG Assembagoes Agus Priambodo, Asisten Manajemen Tanaman PG Assembagoes Abdul Aziz Wibowo, Peneliti Gula pada P3GI Arianta Rury Puspitasari, dan Kepala Bagian Usaha P3GI Aris Lukito.
Ali enggan memerinci kesepakatan terpisah yang dibuat. KPK meyakini keterangan para saksi menguatkan tuduhan penyidik kepada para tersangka dalam kasus ini.
KPK membuka penyidikan baru. Kasusnya terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan.