UU Perubahan Nomenklatur DKJ Bentuk Sinkronisasi dengan UU IKN

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

UU Perubahan Nomenklatur DKJ Bentuk Sinkronisasi dengan UU IKN

Fachri Audhia Hafiez • 8 December 2024 23:11

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto meneken Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur ubahan nomenklatur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Penerbitan beleid itu disebut bentuk sinkronisasi dengan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kenapa hal ini wajib dihadirkan? Agar kemudian ada sinkronisasi satu antara Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dengan Undang-Undang IKN," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 8 Desember 2024.

UU DKJ hadir sebagai konsekuensi pindahnya ibu kota negara ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Namun, pemindahan ibu kota butuh Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
 

Baca juga: 

Presiden Prabowo Teken UU Ubah Nomenklatur DKI Jadi DKJ



Rifqi mengatakan penerbitan UU Nomor 151 Tahun 2024 untuk mencegah persoalan di masa depan. Khususnya berkaitan dengan penyebutan DKI menjadi DKJ, terlebih usai gelaran kontestasi politik.

"Kenapa hal ini juga diperlukan? Agar tidak ada deligimitasi yuridis terkait dengan jabatan hasil pemilihan umum terutama Pilkada Jakarta, terkait dengan gubernur dan wakil gubernur Daerah khusus Jakarta dan DPRD Daerah khusus Jakarta," ujar dia.

Presiden Prabowo Subianto meneken aturan perubahan nomenklatur jabatan kepala daerah, hingga legislator di Jakarta. Mereka tak lagi memakai embel-embel DKI melainkan DKJ.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024. Beleid memuat perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," demikian bunyi Pasal 70A UU tersebut dikutip Sabtu, 7 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)