Dalih Puan Ihwal Belum Disahkannya Revisi UU MK

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok DPR

Dalih Puan Ihwal Belum Disahkannya Revisi UU MK

Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 18:04

Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani merespons ihwal belum disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sementara, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) juga berencana mengajukan nota keberatan terhadap revisi beleid yang tinggal diparipurnakan tersebut.

"Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Ketua DPP PDIP itu mengaku masih mendengarkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Puan menekankan kehadiran UU harus memberikan manfaat.

"Ya pasti saya akan melihat dulu masukan dari masrayakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain-lain sebagainya. Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," ucap Puan.
 

Baca juga: UU KIA Atur Cuti Suami Mendampingi Istri Melahirkan dan Keguguran

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik, salah satunya revisi UU MK.

"Revisi Undang-undang MK (Mahkamah Konstitusi) prosedurnya tidak benar,” kata Megawati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 PDIP di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.

Kritik tersebut membuat Fraksi PDIP di DPR bakal beri catatan keberatan. Revisi UU MK sejatinya tinggal menunggu pengesahan di sidang paripurna mendatang.

"Tentu saja kan kita minderheit nota (catatan keberatan)," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)