Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dok DPR
Fachri Audhia Hafiez • 4 June 2024 18:04
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani merespons ihwal belum disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sementara, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) juga berencana mengajukan nota keberatan terhadap revisi beleid yang tinggal diparipurnakan tersebut.
"Nanti kita dengar dulu di lapangan itu seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Ketua DPP PDIP itu mengaku masih mendengarkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Puan menekankan kehadiran UU harus memberikan manfaat.
"Ya pasti saya akan melihat dulu masukan dari masrayakat, masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan lain-lain sebagainya. Karena ya buat apa UU itu terburu-buru kalau nanti tidak akan bermanfaat," ucap Puan.
Baca juga: UU KIA Atur Cuti Suami Mendampingi Istri Melahirkan dan Keguguran |