Kejagung Sebut Perbuatan Tom Lembong Merugikan Negara hingga Rp400 Miliar

Mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. MI/Tri Subarkah

Kejagung Sebut Perbuatan Tom Lembong Merugikan Negara hingga Rp400 Miliar

Tri Subarkah • 29 October 2024 22:17

Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula. 

Sehingga, lanjut dia, Indonesia tidak butuh impor. Adapun berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Perdagangan dan Perindustrian, impor gula kristal putih seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan BUMN.
 

Baca Juga: 

Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Kita Serahkan pada Tuhan


Akibatnya pada 2016, Indonesia mengalami kekuarangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, seharusnya pemerintah melakukan impor gula kristal putih.

Impor tersebut dimungkinkan lewat campur tangan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Charles juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Qohar menjelaskan PT PPI seolah-olah membeli gula yang telah diolah delapan perusahaan gula kristal rafinasi. Lantas, gula tersebut kembali dijual ke masyarakat dengan harga Rp16 ribu, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, Rp13 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)