Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Ghufron Mabruri. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 12 February 2024 11:55
Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menemukan 121 kasus tindakan penyimpangan aparat negara di Indonesia. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan mereka periode 13 November 2023 hingga 5 Februari 2024.
“Dengan kata lain selama tiga bulan, terjadi rata-rata 40 kasus lebih setiap bulannya,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Ghufron Mabruri kepada wartawan, Senin, 12 Februari 2024.
Ghufron mengatakan pemantauan dilakukan terhadap netralitas pejabat dan aparatur negara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemantauan dilakukan sejak penetapan calon presiden dan calon wakil presiden hingga masa kampanye.
“Kami menemukan adanya penggunaan sumber daya negara mulai dari fasilitas, anggaran, kebijakan, dan program untuk kepentingan kampanye, serta pemenanganan kontestasi politik elektoral,” ujar dia.
Baca Juga:
Kecurangan Pemilu TSM Untungkan Pasangan Calon Tertentu |