Penyimpangan Netralitas Aparat Rata-rata Terjadi 40 Kasus per Bulan

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Ghufron Mabruri. Medcom.id/Theo

Penyimpangan Netralitas Aparat Rata-rata Terjadi 40 Kasus per Bulan

Theofilus Ifan Sucipto • 12 February 2024 11:55

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menemukan 121 kasus tindakan penyimpangan aparat negara di Indonesia. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan mereka periode 13 November 2023 hingga 5 Februari 2024.

“Dengan kata lain selama tiga bulan, terjadi rata-rata 40 kasus lebih setiap bulannya,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Ghufron Mabruri kepada wartawan, Senin, 12 Februari 2024.

Ghufron mengatakan pemantauan dilakukan terhadap netralitas pejabat dan aparatur negara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemantauan dilakukan sejak penetapan calon presiden dan calon wakil presiden hingga masa kampanye.

“Kami menemukan adanya penggunaan sumber daya negara mulai dari fasilitas, anggaran, kebijakan, dan program untuk kepentingan kampanye, serta pemenanganan kontestasi politik elektoral,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kecurangan Pemilu TSM Untungkan Pasangan Calon Tertentu


Ghufron membeberkan 121 kasus terdiri dari 31 kategori tindakan penyimpangan aparat negara di seluruh Indonesia. Ada tujuh bentuk tindakan penyimpangan yang paling mendominasi.

“Antara lain 38 dukungan aparatur sipil negara terhadap capres/cawapres tertentu, 16 kampanye terselubung, dan 14 dukungan terhadap kandidat tertentu,” papar dia.

Selanjutnya, 10 politisasi bantuan sosial (bansos), sembilan dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, dan delapan penggunaan fasilitas negara. Lalu, lima tindakan intimidasi terselubung.

Ghufron memerinci sebaran pelanggaran terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 14 kasus. Kemudian, Jawa Barat 13 kasus, Jawa Tengah dan Banten masing-masing 12 kasus, serta Jawa Timur 11 kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)