Ilustrasi. Medcom
Theofilus Ifan Sucipto • 12 February 2024 11:25
Jakarta: Aneka kecurangan pemilihan umum (pemilu) dinilai menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. Kondisi itu menegaskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kasus-kasus kecurangan yang menguntungkan salah satu paslon mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan yang bersifat TSM,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan saat dihubungi, Senin, 12 Februari 2024.
Halili mengatakan kecurangan terstruktur artinya pelaku berada dalam struktur yang menjalankan kecurangan. Kemudian, kecurangan sistematis artinya keluar dalam bentuk kebijakan.
“Masif dalam arti dampaknya masif,” papar Direktur Eksekutif Setara Institute itu.
Halili menyebut unsur TSM terlihat dari kebijakan-kebijakan. Baik yang dikeluarkan sebelum maupun saat pemilu.
“Ini berdampak pada praktik-praktik kecurangan yang terjadi, misalnya kebijakan bansos (bantuan sosial),” ujar dia.
Baca Juga:
Rentetan Pelanggaran Dinilai Masuk Kategori Kejahatan Pemilu |