Rentetan Pelanggaran Dinilai Masuk Kategori Kejahatan Pemilu

Ilustrasi. Medcom

Rentetan Pelanggaran Dinilai Masuk Kategori Kejahatan Pemilu

Theofilus Ifan Sucipto • 12 February 2024 10:40

Jakarta: Rentetan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinilai bukan sekadar kecurangan. Fenomena itu disebut sebagai awan kelam bagi demokrasi Indonesia.

“Mencermati data, yang sedang berlangsung lebih dari kecurangan pemilu, namun sudah masuk dalam kategori kejahatan pemilu,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan saat dihubungi, Senin, 12 November 2024.

Halili mengatakan kejahatan itu melibatkan pelaku di seluruh lapis jenjang dan jabatan aparatur negara. Mulai dari presiden hingga kepala desa.

“Penyimpangan tidak hanya melibatkan sumber daya berupa human power atau anggaran, namun juga berupa kebijakan yang dimanipulasi dan disabotase sedemikian rupa,” ujar dia.

Halili menyebut praktik itu bertujuan memenangkan kandidat tertentu. Parahnya, jumlah kasus kecurangan semakin melonjak.

“Pada periode pemantauan awal antara Mei-Oktober 2023 yang hanya 50-an kasus, terjadi lonjakan hampir 300 persen dalam 3 bulan terakhir,” ujar Direktur Eksekutif Setara Institute itu.
 

Baca Juga: 

Pengamat Ingatkan Potensi Kecurangan Pemilu dari Proses Sirekap


Halili menegaskan catatan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis hanya puncak fenomena gunung es. Dia yakin kecurangan dan kejahatan pemilu yang tidak terekam dan tercatat lebih banyak.

“Ini (yang tercatat) sebagian kecil saja dibandingkan dengan keseluruhan yang tidak tampak,” jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)