Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 10 September 2024 20:20
Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 yang memperbolehkan industri kecil menengah (IKM) berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah diminta diawasi ketat. Sebab, aturan yang mensyaratkan 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) itu rawan dimanfaatkan perusahaan berskala besar.
"Sebab dalam implementasinya syarat 40 persen TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah," kata anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Darmadi menegaskan lemahnya pengawasan implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif. Salah satu dampak negatifnya yaitu menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.
“Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang,” ungkap dia.
Darmadi menjelaskan, modus yang ditempuh pelaku bisnis agar bisa berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan sistematis. Yakni, membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil yang didaftarkan secara daring.
"(Pendaftaran) hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," sebut dia.
Baca juga: Pemerintah Gencar Terbitkan Sertifikat TKDN Industri Kecil |