Pemerintah Diminta Awasi Ketat Implementasi Permenperin 46/22

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. Foto: Istimewa.

Pemerintah Diminta Awasi Ketat Implementasi Permenperin 46/22

Anggi Tondi Martaon • 10 September 2024 20:20

Jakarta: Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 yang memperbolehkan industri kecil menengah (IKM) berpartisipasi memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah diminta diawasi ketat. Sebab, aturan yang mensyaratkan 40 persen tingkat komponen dalam negeri (TKDN) itu rawan dimanfaatkan perusahaan berskala besar. 

"Sebab dalam implementasinya syarat 40 persen TKDN banyak dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar untuk ikut proyek-proyek pemerintah," kata anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.

Darmadi menegaskan lemahnya pengawasan implementasi TKDN justru bisa kontraproduktif. Salah satu dampak negatifnya yaitu menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri.

“Lemahnya pengawasan di lapangan, justru berpotensi membuat investor hengkang,” ungkap dia.  

Darmadi menjelaskan, modus yang ditempuh pelaku bisnis agar bisa berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan sistematis. Yakni, membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil yang didaftarkan secara daring. 

"(Pendaftaran) hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan, pelaku usaha ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu," sebut dia. 
 

Baca juga: Pemerintah Gencar Terbitkan Sertifikat TKDN Industri Kecil

Modal kelengkapan dokumen inilah yang kemudian digunakan untuk menawarkan produk-produk yang sebenarnya bukan merupakan produksinya. Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat Permenperin Nomor 46 Tahun 2022. 

"Jelas kondisi ini bertentangan dengan semangat penerapan TKDN itu sendiri,” ujarnya pula.

Darmadi menduga modus sejenis juga terjadi pada kebutuhan sistem pendingin udara dalam proyek-proyek pemerintah. Hal itu dinilai menimbulkan kerugian bagi pemerintah.

"Hal ini justru menjadi pintu masuknya sistem pendingin udara dari merek yang sebenarnya tak memenuhi besaran nilai TKDN sesuai disyaratkan pemerintah," terang dia. 

Menurut Darmadi, kerugian lain yang timbul yaitu potensi terjadinya negatif investasi bagi tumbuhnya industri pendingin dan refrigerasi di Indonesia. “Padahal sejalan dengan penerapan TKDN oleh pemerintah, telah mendorong lebih banyak merek pendingin dan refrigerasi dari luar untuk mendirikan fasilitas produksinya di Indonesia,” kata dia. 

Dia berharap pemerintah untuk mengambil tindakan nyata menangani kondisi tersebut. Salah satunya dengan meningkatkan koordinasi lintas kementerian lembaga.

“Di sinilah pemerintah mesti hadir. Tak hanya mendorong investasi, namun pula memastikan kenyamanannya melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi berbagai kementerian terkait. Selekasnya, sebelum menjadi semakin masif dan mengancam investasi dalam negeri,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)