Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla
Joy Jones • 21 August 2024 21:34
Jakarta: Para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2001-2023 mendorong KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demokrasi dan keadilan harus ditegakkan.
“Indonesia adalah negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, maknanya Penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” tulis surat seruan pimpinan KPU, Bawaslu, DKPP periode 2001-2023, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Tidak hanya itu Bawaslu juga di minta untuk menjalan kan tuagsnya sebagai pengawas. Dalam hal ini mengawasi KPU agar menjalankan Putusan MK
“Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU," tulis surat seruan pimpinan KPU, Bawaslu, DKPP periode 2001-2023.
Baca Juga:
Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub-Cawagub Merujuk Putusan MA |