KPU Didorong Segera Laksanakan Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Didorong Segera Laksanakan Putusan MK

Joy Jones • 21 August 2024 21:34

Jakarta: Para pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2001-2023 mendorong KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Demokrasi dan keadilan harus ditegakkan.

“Indonesia adalah negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, maknanya Penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” tulis surat seruan pimpinan KPU, Bawaslu, DKPP periode 2001-2023, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Tidak hanya itu Bawaslu juga di minta untuk menjalan kan tuagsnya sebagai pengawas. Dalam hal ini mengawasi KPU agar menjalankan Putusan MK

“Demikian pula Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU," tulis surat seruan pimpinan KPU, Bawaslu, DKPP periode 2001-2023.
 

Baca Juga: 

Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub-Cawagub Merujuk Putusan MA


Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of democracy telah menerbitkan dua putusan landmark decisions. Pertama, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK memberi tafsir konstitusional terhadap ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, semula mengatur ambang batas syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik berdasarkan perolehan kursi dan suara sah hasil pemilu anggota DPRD, menjadi berdasarkan perolehan suara sah pemilu anggota DPRD provinsi, atau kabupaten, atau kota sesuai rasio jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.

Kedua, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan ini menegaskan syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)