Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub-Cawagub Merujuk Putusan MA

21 August 2024 19:31

Sehari pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Legislatif (Baleg) DPR menolak putusan MK dan sepakat untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung sebelumnya terkait persyaratan batas minimum usia cagub-cawagub. 

Rapat kerja Baleg DPR sempat diwarnai perdebatan terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Namun, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi langsung membuat keputusan untuk mengikuti putusan MA bahwa batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur saat pelantikan. Dari seluruh fraksi, hanya fraksi PDIP yang menolak keputusan ini. 

"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan," ujar Awiek sapaan akrabnya, saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
 

Baca: 
Baleg DPR Utak-atik Putusan MK

Diketahui, putusan MA mengenai batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur saat pelantikan, merujuk pada Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Sedangkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan usia paling rendah calon gubernur 30 tahun calon wakil gubernur berusia 25 tahun saat sebelum KPU menetapkan sebagai calon. Keputusan MK merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)