Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar
Media Indonesia • 1 March 2024 20:08
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 yang diketok pada, Kamis, 29 Februari 2024.
"Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten kota," kata Idham kepada Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.
Lewat putusan tersebut, MK mengingatkan KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Baca juga:
Putusan MK Seharusnya Hentikan Upaya Pemajuan Jadwal Pilkada di DPR |