KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju di Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar

KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Ingin Maju di Pilkada

Media Indonesia • 1 March 2024 20:08

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 baru diwajibkan mengundurkan diri setelah dilantik sebagai anggota parlemen jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2024 yang diketok pada, Kamis, 29 Februari 2024.

"Mengundurkan diri apabila caleg terpilih telah dilantik pada saat pendaftaran pencalonan (Pilkada 2024) ke KPU provinsi atau kabupaten kota," kata Idham kepada Media Indonesia, Jumat, 1 Maret 2024.

Lewat putusan tersebut, MK mengingatkan KPU untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri di Pilkada 2024.
 

Baca juga: 

Putusan MK Seharusnya Hentikan Upaya Pemajuan Jadwal Pilkada di DPR


Menurut Idham, pertimbangan putusan MK itu hanya mempertegas putusan sebelumnya. Ia mengatakan, MK sudah mengeluarkan empat putusan serupa pada 2015 sampai 2020.

Bagi KPU, makna pengunduran diri dalam pertimbangan putusan MK terbaru hanya berlaku jika caleg terpilih sudah dilantik.

Sebelumnya, pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan KPU hanya cukup memformulasikan aturan syarat kesediaan surat pengunduran diri lewat peraturan KPU (PKPU). Sebab, hal itu merupakan otoritas KPU dalam mengatur persyaratan pencalonan.

"Maka anggota DPR, DPD, DPRD tetap harus mundur dari jabatannya apabila menjadi calon tetap di Pilkada 2024 yang berlangsung di November ini," kata Titi. (MI/Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)