Logo PKB. Foto: Medcom.id.
Anggi Tondi Martaon • 29 September 2024 14:27
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap meloloskan calon legislatif (caleg) yang sudah diberhentikan keanggotaanya. Partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu menilai keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU.
Kader yang diberhentikan itu adalah Achmad Ghufron Sirodj. Lalu, Irsyad Yusuf.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" tegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.
Bagi PKB, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024.
"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg (anggota legislatif) terpilih," ujarnya.
Seharusnya KPU dan Bawaslu menunda pelantikan kader yang telah diberhentikan. Sebab, mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam. DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah.
Langkah yang diambil yaitu mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno untuk tidak melantik kader yang diberhentikan. Penundaan pelantikan diajukan hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," kata dia
Langkah lain yang bakal ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI. Langkah tersebut berujung pada pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," ujar dia.