Whisnu Mardiansyah • 27 September 2024 23:15
Jember: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melantik dua calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
“Menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat, 27 September 2024.
Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu menyatakan Ach Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota DPR RI. Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai calon terpilih anggota DPR,” kata Bagja.
Baca: Dituding Menggelembungkan Suara, Tia Rahmania akan Lapor Polisi |