Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 27 November 2024 20:50
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI rahmat Bagja mengingatkan ancaman hukuman politik uang selama Pilkada 2024. Bagja mengatakan peristiwa pembagian uang selama Pilkada 2024 berpotensi dikenakan dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara antara 36 sampai 72 bulan dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
"Baik pemberi maupun penerima dipidana. Berbeda dengan pemilihan umum, yang hanya pemberi saja yang dipidana," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Sebelumnya, Bawaslu mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024. Ratusan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu lima hari ke depan.
"Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," kata anggota Bawaslu RI Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Baca:
Penyebar Surat Imbauan Prabowo Dukung RK-Suswono Berpotensi Dipanggil Bawaslu |