Bawaslu Ingatkan Pelaku Politik Uang Selama Pilkada Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Bawaslu Ingatkan Pelaku Politik Uang Selama Pilkada Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Tri Subarkah • 27 November 2024 20:50

Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI rahmat Bagja mengingatkan ancaman hukuman politik uang selama Pilkada 2024. Bagja mengatakan peristiwa pembagian uang selama Pilkada 2024 berpotensi dikenakan dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara antara 36 sampai 72 bulan dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

"Baik pemberi maupun penerima dipidana. Berbeda dengan pemilihan umum, yang hanya pemberi saja yang dipidana," ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu, 27 November 2024. 

Sebelumnya, Bawaslu mengidentifikasi 130 kasus dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang sampai hari pemungutan suara Pilkada 2024. Ratusan kasus tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu lima hari ke depan.

"Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel. Kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender," kata anggota Bawaslu RI Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Baca: 

Penyebar Surat Imbauan Prabowo Dukung RK-Suswono Berpotensi Dipanggil Bawaslu


Dari angka tersebut, sebanyak 121 kasus terjadi saat masa tenang dengan rincian 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian. Kemudian, terdapat 9 kasus yang terjadi saat hari pemngutan suara, yakni 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

Adapun dugaan politik uang saat masa tenang maupun hari pemungutan suara Pilkada 2024, antara lain terdeteksi Bawaslu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Depok, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bolaang Mongondow, maupun Kota Kotamobagu.

Sementara, dugaan potensi pembagian uang terdeteksi di Kabupaten Mimika, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Jember, Kota Blitar, Kabupaten Sika, dan Kabupaten Bima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)