Hak Angket Diperlukan Demi Legitimasi Hasil Pemilu

Ilustrasi. Medcom.id.

Hak Angket Diperlukan Demi Legitimasi Hasil Pemilu

Media Indonesia • 18 March 2024 21:47

Jakarta: Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan dugaan kecurangan pemilu yang masif harus dibuktikan. Ini penting agar presiden dan wakil presiden terpilih memiliki legitimasi yang kuat.

Lili menilai keinginan menggunakan hak angket harus terus berjalan dan tidak mandek. Partai-partai pengusung hak angket harus solid, tidak masuk angin. 

"Ini penting jika mereka ingin mencari dan menuntaskan dugaan kecurangan tersebut," ungkap Lili kepada Media Indonesia, Senin, 18 Maret 2024. 

Ia mengatakan jalan lain mengungkap dugaan kecurangan pemilu yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat harus mampu menunjukkan fakta dan data terkait dugaan kecurangan pemilu. 

"MK diharapkan dalam sidang-sidangnya transparan dan akuntabel serta profesional," ucap Lili.
 

Baca juga: Bertemu Presiden, Abdul Halim Iskandar Pastikan Tak Bahas Hak Angket

Lili mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap menetapkan hasil rekapitulasi pemilu secara nasional di tengah masifnya suara kecurangan. Penetapan hasil rekapitulasi merupakan bagian dari tahapan pemilu yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU Pemilu diatur jika ada keberatan tentang hasil tersebut, mengajukan gugatan pada MK dan bila ada pelanggaran ke Bawaslu," ujarnya.

Penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 diperkirakan rampung pada Selasa, 19 Maret 2024. Rekaptulasi suara secara nasional untuk Jawa Barat dan Papua Barat Daya digelar Senin malam, 18 Maret 2024. Sedangkan, tiga provinsi tersisa yakni Papua, Papua Pegunungan, dan Maluku, akan diadakan penghitungan nasionalnya Selasa, 19 Maret 2024. (MI/Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)