KPK Periksa Anak Gubernur Nonaktif Malut soal Dugaan Suap Perizinan Proyek

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri

KPK Periksa Anak Gubernur Nonaktif Malut soal Dugaan Suap Perizinan Proyek

Theofilus Ifan Sucipto • 20 February 2024 21:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba, M Thoriq Kasuba. Thoriq menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Malut.

"M Thoriq Kasuba masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Februari 2024.

Lembaga Antirasuah juga memeriksa sejumlah saksi lain. Salah satunya Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif.

Kemudian, dua saksi lainnya, yaitu Pegawai Negeri Sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba, serta mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.
 

Baca Juga: 

4 Penyuap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Segera Diadili


KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Yakni, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)