Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Theofilus Ifan Sucipto • 7 November 2023 08:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Lembaga Antirasuah sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Salah satunya pejabat di PT PTM Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 November 2023.
Ali tidak memerinci identitas pejabat tersebut. Termasuk, tidak mengungkapkan identitas tiga orang lainnya.
"(Pencegahan ke luar negeri) agar proses penyidikan dapat berjalan lancar," jelas dia.
Ali menyebut tindakan cegah itu berlaku selama enam bulan ke depan. Durasi itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Kami ingatkan supaya para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan penyidik," papar dia.
KPK membuka penyidikan dugaan gratifikasi soal tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Lembaga Antirasuah sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"KPK saat ini sudah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero," kata Ali.