Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 17 September 2024 12:35
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal disahkan di rapat paripurna DPR pekan ini, Kamis, 19 September 2024. Bakal beleid itu sebelumnya sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Iya (Kamis)," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Dia mengatakan bahwa ravisi UU Wantimpres telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Penjadwalan Revisi UU Wantimpres juga sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah (di) Bamus," ujar Wihadi.
Baca juga:
Publik Bakal Kecewa jika Revisi UU Wantimpres Hanya untuk Mengakomodasi Jokowi |