Revisi UU Wantimpres Bakal Disahkan di Paripurna Pekan Ini

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Revisi UU Wantimpres Bakal Disahkan di Paripurna Pekan Ini

Fachri Audhia Hafiez • 17 September 2024 12:35

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bakal disahkan  di rapat paripurna DPR pekan ini, Kamis, 19 September 2024. Bakal beleid itu sebelumnya sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Iya (Kamis)," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Dia mengatakan bahwa ravisi UU Wantimpres telah disepakati untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. Penjadwalan Revisi UU Wantimpres juga sudah diagendakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah (di) Bamus," ujar Wihadi.
 

Baca juga: 

Publik Bakal Kecewa jika Revisi UU Wantimpres Hanya untuk Mengakomodasi Jokowi


Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan tingkat I beleid tersebut.

Revisi UU Wantimpres sejatinya batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Beleid itu disepakati ditambah RI sehingga menjadi UU Wantimpres RI.

Sebab, Dewan Pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 16 UUD 1945 versi perubahan, berbunyi; Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Revisi UU Wantimpres juga menyepakati posisi ketua Wantimpres RI dapat dijabat bergilir. Usulan itu awalnya disampaikan oleh pemerintah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)