KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Siap Hadiri Praperadilan Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2023 08:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadiri persidangan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy pekan depan. Tim biro hukum sudah kelar menjalankan tugas di luar kota.

"Kami pastikan tim biro hukum akan hadir, kami akan berikan tanggapan, jawaban dari apa yang menjadi bahan praperadilan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tim biro hukum sedang menyelesaikan administrasi perkara lain di Surabaya saat praperadilan Eddy digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Akhirnya, Lembaga Antirasuah terpaksa mangkir, dan meminta persidangan ditunda.
 

Baca: KPK Janji Berikan Jawaban Praperadilan Eks Wamenkumham Pekan Depan

"Sehingga tim memang berkirim surat kepada hakim untuk meminta waktu berikutnya, dan informasinya Senin depan ditentukan hakim PN Jaksel untuk sidang praperadilan dimaksud," ucap Ali.

KPK meyakini bakal memenangkan permohonan tersebut. Sebab, kata Ali, semua bukti yang dimiliki untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami pastikan proses KPK sudah sesuai ketentuan, mekanisme hukum, bukti permulaan dan lain-lain," ujar Ali.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)