KPK Janji Berikan Jawaban Praperadilan Eks Wamenkumham Pekan Depan

Wamenkumham Edward Omar Sharif dipanggil KPK/Medcom.id/Candra

KPK Janji Berikan Jawaban Praperadilan Eks Wamenkumham Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam • 12 December 2023 06:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dalam sidang perdana praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy pada Senin, 11 Desember 2023. Lembaga Antirasuah berjanji bakal memberikan jawaban atas gugatan itu pekan depan.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan kemarin bentrok dengan agenda tim dalam perkara Eddy. Sehingga, Lembaga Antirasuah mengirimkan surat untuk penundaan persidangan.

Persidangan pekan depan digelar pada Senin, 18 Desember 2023. Agendanya yakni mendengarkan gugatan dari kubu Eddy. Sehari setelahnya, KPK diperbolehkan memberikan jawaban.

Pengacara Eddy, M Luthfi Hakim menyayangkan ketidakhadiran KPK. Padahal, kata dia, Lembaga Antirasuah sudah menyatakan siap menghadiri persidangan itu dalam pernyataan resminya di berbagai media.

"(Padahal) mereka (KPK) menyatakan sudah siap menghadapi praperadilan ini. Tapi, pada kenyataanya kita menghadapi mereka tidak hadir," ucap Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Baca: 

KPK Siap Lawan Praperadilan Wamenkumham: Alat Bukti Cukup


KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)