Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy memenuhi panggilan KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 13:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap melawan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Penetapan tersangka yang sudah dilakukan dipastikan sudah didasari kecukupan alat bukti.
"Ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya tidak mau menyampuri keputusan Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Gugatan itu dipastikan tidak menghilangkan keterlibatan wamenkumham dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Bukti yang dimiliki KPK juga tidak bisa hilang dengan pengajuan praperadilan. Seluruh informasi yang didapatkan dipastikan bakal dipaparkan di depan hakim tunggal nanti.
"Kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," ujar Ali.
Baca:
Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Digelar 11 Desember |