KPK Siap Lawan Praperadilan Wamenkumham: Alat Bukti Cukup

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy memenuhi panggilan KPK. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Siap Lawan Praperadilan Wamenkumham: Alat Bukti Cukup

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2023 13:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap melawan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Penetapan tersangka yang sudah dilakukan dipastikan sudah didasari kecukupan alat bukti.

"Ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya tidak mau menyampuri keputusan Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Gugatan itu dipastikan tidak menghilangkan keterlibatan wamenkumham dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Bukti yang dimiliki KPK juga tidak bisa hilang dengan pengajuan praperadilan. Seluruh informasi yang didapatkan dipastikan bakal dipaparkan di depan hakim tunggal nanti.

"Kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," ujar Ali.

Baca: 

Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Digelar 11 Desember


Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka bersama dengan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Hakim Tunggal Estiono yang akan mengadili perkara itu.

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada Medcom.id, Senin, 4 Desember 2023.

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Pemeriksaan juga tidak akan dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)