Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Digelar 11 Desember

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Digelar 11 Desember

Media Indonesia • 5 December 2023 14:23

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan praperadilan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan sidang perdana praperadilan Eddy digelar Senin, 11 Desember 2023. "Oleh hakim tunggal Estiono," tutur Djuyamto saat dihubungi, Selasa, 5 Desember 2023.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menjadi pihak tergugat.
 

Baca juga: Wamenkumham Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di KPK

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus Eddy.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Johanis juga sudah mengingatkan jajarannya cermat dalam menangani perkara ini. Pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)