Wamenkumham Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di KPK

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra.

Wamenkumham Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di KPK

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2023 18:12

Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pengajuan gugatan tersebut. Pihaknya sudah menentukan hakim yang akan menangani perkara.

"(Hakim yang ditunjuk) Hakim Tunggal Estiono," kata Djuyamto kepada Medcom.id, Senin, 4 Desember 2023.

Djuyamto menyebut pihaknya juga sudah menentukan jadwal persidangan. Praperadilan dimulai pekan depan.

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," ucap Djuyamto.
 

Baca juga: KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Wamenkumham

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)