Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2023 18:12
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan pengajuan gugatan tersebut. Pihaknya sudah menentukan hakim yang akan menangani perkara.
"(Hakim yang ditunjuk) Hakim Tunggal Estiono," kata Djuyamto kepada Medcom.id, Senin, 4 Desember 2023.
Djuyamto menyebut pihaknya juga sudah menentukan jadwal persidangan. Praperadilan dimulai pekan depan.
"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," ucap Djuyamto.
Baca juga: KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Wamenkumham |