KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Wamenkumham

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang ke Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 4 December 2023 17:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Aliran dananya ditelusuri penyidik.

"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penelusuran aliran dana ini penting untuk mendalami penggunaan uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemulihan aset bisa dimaksimalkan dengan strategi tersebut.

"Sekali lagi, apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya," ucap Ali.
 

Baca Juga: KPK Periksa Wamenkumham Eddy Sebagai Saksi

KPK telah mencegah Eddy dan tiga pihak berperkara lainnya dalam kasus ini. KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.

"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum, itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.

Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib diprioritaskan.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)