Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2023 17:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Aliran dananya ditelusuri penyidik.
"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan penelusuran aliran dana ini penting untuk mendalami penggunaan uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemulihan aset bisa dimaksimalkan dengan strategi tersebut.
"Sekali lagi, apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya," ucap Ali.
Baca Juga: KPK Periksa Wamenkumham Eddy Sebagai Saksi |