Polisi: Pengedar Uang Palsu Dapat Rp5 Miliar bila Berhasil Jual Rp20 Miliar

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi: Pengedar Uang Palsu Dapat Rp5 Miliar bila Berhasil Jual Rp20 Miliar

Siti Yona Hukmana • 19 June 2024 17:56

Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pengungkapan uang palsu Rp22 miliar di Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku disebut mendapat uang Rp5 miliar bila menjual uang palsu senilai Rp20 miliar.

"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan 5 miliar dari pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima polisi, pemesan tersebut juga akan mengedarkan uang palsu secara manual. Namun, aksi itu urung dilakukan karena berhasil dibongkar polisi pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Polisi telah menyita mesin pencetak uang palsu di Vila wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga mengambil barang-barang yang berkaitan dengan pemalsuan uang. Seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni.
 

Baca juga: Pelaku Produksi Upal Rp22 Miliar jadi 4 Orang

Terpenting, polisi juga telah menyita uang palsu senilai Rp22 miliar dengan pecahan Rp100 ribu. Uang palsu itu siap diedarkan jelang Iduladha 2024. Pelaku menyamarkan aktivitas pembuatan duit menggunakan kantor akuntan.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempatnya berinisial M alias Mul, Y, FF dan Firdaus (F). Kemudian, ada empat tersangka yang tengah diburu berinisial P, A, U, dan I.

Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Mulanya tiga tersangka diringkus di Jakarta Barat pada Sabtu, 15 Juni 2024. Kemudian, ditangkap lagi F usai dilakukan pendalaman.

Keempat tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)