Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 19 June 2024 17:56
Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pengungkapan uang palsu Rp22 miliar di Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku disebut mendapat uang Rp5 miliar bila menjual uang palsu senilai Rp20 miliar.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4, artinya jika membuat 20 miliar uang palsu dia akan mendapatkan 5 miliar dari pemesan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, pemesan tersebut juga akan mengedarkan uang palsu secara manual. Namun, aksi itu urung dilakukan karena berhasil dibongkar polisi pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Polisi telah menyita mesin pencetak uang palsu di Vila wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga mengambil barang-barang yang berkaitan dengan pemalsuan uang. Seperti alat potong uang dan alat hitung uang serta tinta-tinta warna warni.
Baca juga: Pelaku Produksi Upal Rp22 Miliar jadi 4 Orang |