Hakim Bersorak hingga Terharu saat Dasco Telepon Prabowo

DPR menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Bersorak hingga Terharu saat Dasco Telepon Prabowo

Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2024 14:02

Jakarta: Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bersorak saat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menelepon Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. Momen itu terjadi saat DPR menerima audiensi SHI di Ruang Komisi III DPR.

Pantauan Metrotvnews.com, sejumlah hakim tampak bersorak saat Prabowo menyampaikan sejumlah pesannya. Beberapa diantaranya ada yang bertepuk tangan mengapresiasi, berpelukan, dan terharu.

"Saya diberitahu oleh Prof Dasco bahwa ada pertemuan antara saudara-saudara perwakilan dari para hakim dengan pimpinan DPR," kata Prabowo saat dihubungi Dasco di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Prabowo mengatakan bahwa dia menaruh perhatian yang besar terhadap kesejahteraan hakim sejak lama. Bagi Prabowo, unsur yudikatif juga harus diperkuat negara.

"Bisa dipelajari rekam saya rekam jejak, ucapan-ucapan, saya berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya dan harus dijaminz supaya pada hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya," ujar Prabowo.
 

Baca juga: Hakim: Gaji Kami Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia cuti bersama selama pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
  2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)