Pengesahan Revisi KSDHE Disebut Bersejarah dalam Pelestarian SDA Hayati di Masa Depan

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Pengesahan Revisi KSDHE Disebut Bersejarah dalam Pelestarian SDA Hayati di Masa Depan

Fachri Audhia Hafiez • 11 July 2024 10:16

Jakarta: Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) telah disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 9 Juli 2024. Pengesahan beleid itu dipandang menjadi hari bersejarah dalam upaya pelestarian sumber daya alam (SDA) di masa depan.

"Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah. Kita bergerak hari ini, tidak hanya untuk zaman ini, tapi juga demi anak cucu kita di masa depan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono, melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2024.

Wakil Ketua Komisi IV itu menuturkan pengesahan Revisi KSDAHE merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi. Yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati serta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara yang lestari.

Perubahan beleid itu, lanjut Budi, dibutuhkan mengingat penjagaan terhadap kekayaan kekayaan SDA hayati dan ekosistemnya merupakan hal yang strategis serta prioritas. UU yang berlaku sebelumnya juga sudah berusia 30 tahun.

“Sudah ada dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial dan ekonomi. Prioritasnya adalah perlu dilakukan penguatan dan peningkatan dalam pelaksanaan konservasi," ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Rerie: Pengelolaan SDA Harus Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Rakyat


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan terdapat empat poin utama substansi penguatan dan peningkatan pelaksanaan konservasi di revisi UU KSDHE. Pertama, pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Kedua, revisi ini memperkuat keterlibatan dan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi. Ketiga, memberikan kepastian penegakan hukum yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus memberikan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan.

"Terakhir yang juga sangat penting, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan," jelas Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)