Pegi Setiawan (kanan) dan kuasa hukum Pegi, Yanti (kiri). Medcom.id/Yona
Siti Yona Hukmana • 10 July 2024 22:23
Jakarta: Pegi Setiawan masih mempertimbangkan menggugat ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Pegi telah menghirup udara bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, tidak sah.
Kuasa hukum Pegi, Yanti, mengatakan sejatinya persoalan ganti rugi telah dibahas dengan tim kuasa hukum. Namun, belum pada kesimpulan melayangkan gugatan perdata.
"Tim kuasa hukum memang sudah membicarakan itu, tapi kami belum fix membahas apakah ganti rugi akan dilakukan atau tidak. Itu langkah selanjutnya," kata Yanti dalam program Si Paling Kontroversi Metro TV, Rabu malam, 10 Juli 2024.
Yanti mengatakan tim kuasa hukum saat ini hanya ingin Pegi tenang terlebih dahulu usai bebas. Namun, dia memastikan tim hukum akan membahas terkait perdata.
Di samping itu, dia mengakui ada pembahasan gugatan ganti rugi senilai Rp175 juta oleh tim kuasa hukum lain bernama Toni RM. Menurut dia, hal itu disampaikan Toni karena dalam keadaan kesal dan menggebu-gebu.
"Dan kalau imaterial memang begitu. Tapi itu belun final, pembicaraan itu memang ada tapi belum final," ungkap dia.
Baca Juga:
Pegi Setiawan: Penyidik Minta Maaf Telah Salah Tangkap |