Pegi Setiawan Masih Pertimbangkan Gugat Ganti Rugi ke Polda Jabar

Pegi Setiawan (kanan) dan kuasa hukum Pegi, Yanti (kiri). Medcom.id/Yona

Pegi Setiawan Masih Pertimbangkan Gugat Ganti Rugi ke Polda Jabar

Siti Yona Hukmana • 10 July 2024 22:23

Jakarta: Pegi Setiawan masih mempertimbangkan menggugat ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya. Pegi telah menghirup udara bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, tidak sah.

Kuasa hukum Pegi, Yanti, mengatakan sejatinya persoalan ganti rugi telah dibahas dengan tim kuasa hukum. Namun, belum pada kesimpulan melayangkan gugatan perdata.

"Tim kuasa hukum memang sudah membicarakan itu, tapi kami belum fix membahas apakah ganti rugi akan dilakukan atau tidak. Itu langkah selanjutnya," kata Yanti dalam program Si Paling Kontroversi Metro TV, Rabu malam, 10 Juli 2024.

Yanti mengatakan tim kuasa hukum saat ini hanya ingin Pegi tenang terlebih dahulu usai bebas. Namun, dia memastikan tim hukum akan membahas terkait perdata.

Di samping itu, dia mengakui ada pembahasan gugatan ganti rugi senilai Rp175 juta oleh tim kuasa hukum lain bernama Toni RM. Menurut dia, hal itu disampaikan Toni karena dalam keadaan kesal dan menggebu-gebu.

"Dan kalau imaterial memang begitu. Tapi itu belun final, pembicaraan itu memang ada tapi belum final," ungkap dia.
 

Baca Juga: 

Pegi Setiawan: Penyidik Minta Maaf Telah Salah Tangkap


Yanti belum bisa memastikan pelayangan gugatan perdata untuk ganti rugi. Menurut Yanti, tim kuasa hukum akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga Pegi Setiawan.

"Apakah keluarga memang harus melakukan tindakan itu, kita akan lakukan, kita akan mendampingi mereka untuk melakukan tindakan perdata itu," ucap dia.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar pada 2016, dinyatakan tidak sah.

Eman memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan kasus Pegi dan membebaskan Pegi dari Rumah Tahanan Polda Jabar. Pegi pun telah dibebaskan pada Senin malam, 8 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)