Dugaan Pemalsuan Dokumen, Perusahaan Nikel Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Mahfuz. Medcom.id/Siti Yona

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Perusahaan Nikel Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 22 October 2024 19:40

Jakarta: Perusahaan tambang nikel di Halmahera Timur, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dugaan pemalsuan dokumen, yakni SK Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tentang wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

"Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, klien kami PT WHBP tidak bisa dimasukkan dalam minerba one data Indonesia, database pertambangan di Kementerian ESDM, karena seolah-olah terjadi tumpang tindih," kata kuasa hukum pelapor, Muhammad Mahfuz, di Bareskrim Polri, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pemalsuan dokumen terkait SK kepala daerah, yang memberi izin PT Position di wilayah IUP PT WHBP. Sehingga, membuat kliennya sangat dirugikan, karena izin lahan menjadi tumpang tindih.

Oleh karena itu, PT WHBP melapor ke Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/378/X2024/SPKT/bareskrim Polri, tanggal 22 Oktober 2024.

Mahfuz menerangkan bila merujuk pada SK Bupati Halmahera Timur yang asli, luas wilayah IUP PT Position 4.047 hektare dengan delapan titik koordinat. Namun, dalam dokumen yang disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk kelengkapan syarat MODI, berubah menjadi 68 titik koordinat.

Sedangkan, wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT WHBP berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020, PT WHBP dengan luas areal 1.053,55 hektare. Dia menyebut mantan Bupati Halmahera Timur Wehelmus Tahalele yang tanda tangannya tertera dalam SK itu, menegaskan dirinya tidak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat.

"Yang benar hanya delapan titik koordinat. Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI,” jelas Mahfuz.
 

Baca juga: 

Guru Cabuli Murid di Jaksel Buron Sejak Maret 2023



Mahfuz menekankan penambahan titik koordinat dalam SK Bupati Halmahera Timur tersebut membuat wilayah IUP PT WHPB seolah-olah berada di dalam wilayah IUP Position. Akibatnya, PT WHBP tak kunjung mendapatkan pendaftaran di minerba one data Indonesia (MODI) Kementerian EDSM.

"Padahal, sebelum ada penambahan 60 titik koordinat itu, PT WHBP sudah mendapatkan sertifikat Clear and Clean atau CnC Tahap 6 dari ESDM pada Tahun 2012. Sedangkan, PT Position mendapatkan CnC tahap 9 pada tahun 2013,” tekan Mahfuz.

Mahfuz menyebut sejatinya dugaan tindak pidana pemalsuan ini sebenarnya sudah pernah menjadi bahan pengaduan Masyarakat pada Mei 2024. Berdasarkan keterangan penyidik, kata dia, harus membuat laporan polisi model B.

"Nah, hari ini kami memenuhi hal itu, disertai dengan sejumlah bukti-bukti,” ucapnya.

Mahfuz berharap Mabes Polri bergerak cepat mengusut tindak pidana pemalsuan ini. Sebab, kata dia, saat ini PT Position, anak usaha Harum Energy Tbk setelah mengakuisisi 51 persen saham dengan nilai USD 80,325 juta atau setara dengan Rp1,1 triliun. Bahkan pembelian saham itu diduga menggunakan dana publik.

“Sekarang sahamnya sedang dikerjasamakan ke pihak asing, untuk mendapatkan dana lainnya. Agar publik tidak membeli saham perusahaan yang sedang dalam sengketa apalagi skandal pelanggaran hukum. Kami berharap Otoritas Jasa Keuangan maupun otoritas Bursa Efek Indonesia mengambil langkah serius dalam masalah ini,” ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)