Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping. (medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 5 September 2024 16:44
Jakarta: Buronan asal Filipina, Alice Guo atau Guo Hua Ping akan dideportasi dari Indonesia ke Manila sore ini. Hal ini dilakukan setelah Mantan Wali Kota Bamban ini ditangkap di Kota Tangerang, Banten, pada Selasa, 3 September 2024.
“Sekarang yang bersangkutan akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antar kepolisian,” kata Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2024.
Krishna menyampaikan Alice Guo segera dipulangkan ke Manila. Upaya itu dilakukan setelah kerja sama police to police corporation dengan pemerintahan Filipina yang diwakili Sekretaris Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal Benjamin Abalos Jr selesai dilakukan.
“Hari ini langsung dari Manila datang utusan presiden, utusan dari otoritas Filipina, menteri dalam negeri yang membawahi masalah hukum dan keamanan, termasuk kepala polisi Filipina, bertemu dengan Polri,” ujar jenderal bintang dua itu.
Krishna menyampaikan proses hukum Alice Guo akan ditangani Penegak Hukum Filipina. Sebab, posisi Indonesia hanya diperbantukan untuk menangkap Alice Guo yang sejak Agustus 2024 dilaporkan berada di Indonesia.
“Permintaan dari kepolisian Filipina untuk mencari orang atas nama Alice Guo dan tiga minggu pencarian. Kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang kami telusuri,” ungkap Krishna.
Baca:
Polri Tangkap Buronan Filipina Alice Guo di Tangerang |