KPU Hormati Proses Hukum Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma-Kun

Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id

KPU Hormati Proses Hukum Pencatutan KTP Warga untuk Dukung Dharma-Kun

Tri Subarkah • 19 August 2024 13:55

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menghormati proses hukum soal dugaan pencatutan identitas warga guna mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta. Pencatutan dilaporkan ke kepolisian.

"Kami menghormati kerja-kerja dari kepolisian ya. Kami mengikuti tahapan yang ada," aku anggota sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

Astri menyebut pihaknya selaku penyelenggara hanya fokus menyelenggarakan tahapan Pilkada 2024. Seluruh proses penerimaan syarat dukungan calon jalur perseorangan atau independen sampai verfikasi faktual sudah diselesaikan pihaknya.

"Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, kami hormati. Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," ujar dia. 
 

Baca juga: 

Polisi Dalami Laporan Pencatutan KTP Dukung Dharma-Kun


Rencananya, KPU DKI bakal menggelar rapat pleno guna menentukan nasib Dharma-Kun pada 19 Agustus 2024, pukul 16.00 WIB. Jika dinyatakan memenuhi syarat, Dharma-Kun masih harus mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon ke KPU DKI pada 27-29 Agustus mendatang bersama pasangan yang diusung partai politik.

"Rencana (rapat pleno) jam 16.00 WIB di Kantor KPU DKI Jakarta," ungkap Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan polisi tentang dugaan pencatutan KTP warga DKI untuk mendukung Dharma-Kun. Laporan itu dilayangkan Samson, warga Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap pihaknya bakal mendalami laporan tersebut. Dalil yang digunakan pelapor yaitu Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana kejahatan pelindungan data pribadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)