Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 23 July 2024 14:41
Jakarta: Penyidik Polri akan mendalami keterangan Dede, saksi yang mengaku berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hal ini dilakukan sebagai bahan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Jadi, kalau Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2024.
Djuhandani menyebut kewajiban penyidik harus membuktikan keterangan Dede apakah benar atau tidak. Pembuktian itu disebut harus secara formil atau materiil.
"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," ungkap jenderal bintang satu itu.
Djuhandani menjelaskan pihaknya menerima laporan terhadap Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu. Tugas awal penyidik membuktikan ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu secara formil maupun materiil dengan menghadirkan pelapor.
Pelapor Aep dan Dede ialah enam terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Kuasa hukum terpidana diundang ke Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal pelaporan terhadap Aep dan Dede.
"Formil materiilnya apa yang dilaporkan? Objeknya apa? Oleh karena itu, kita memerlukan kehadiran para pelapor untuk mengetahui, jangan sampai objeknya adalah terkait keterangan yang mana, tapi kita sidik keterangan yang lainnya," jelas Djuhandani.
Baca Juga:
Polri Pastikan Naikkan Kasus Aep dan Dede ke Penyidikan Bila Ada Tindak Pidana |