DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

DPR menyetujui 7 calon anggota LPSK periode 2024-2029. Foto: Medcom.id/Fachri.

DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029

Fachri Audhia Hafiez • 4 April 2024 11:06

Jakarta: DPR menyetujui tujuh calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024.

"Sidang dewan yang terhormat sekarang perkenankan saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test kepada calon anggota LPKS masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Total, 14 orang yang mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR pada 1-2 April 2024.
 

Baca juga: Rapat Paripurna Terakhir Sebelum Lebaran Dihadiri 290 Anggota DPR

Tercatat tujuh orang calon anggota LPSK yang telah ditetapkan. Mereka meliputi Antonius PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Sri Nurherwati, dan Brigjen (Purn) Achmadi.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat pleno keputusan calon anggota LPSK 2024-2029. Para calon akan diproses berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus tanggal 25 Maret 2024, maka hasil persetujuan Komisi III ini akan dilakukan di rapat paripurna tanggal 4 April 2024. Dan selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)