Sejumlah Perusahaan di Jakarta Tak Bayar THR

Ilustrasi THR/Medcom.id.

Sejumlah Perusahaan di Jakarta Tak Bayar THR

Kautsar Widya Prabowo • 9 April 2024 17:19

Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta mendapat laporan sejumlah perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Salah satu alasan, karena perusahaan pailit. 

"Ada beberapa alasan. biasa perusahaan pailit, kesulitan keuangan, dan pengurangan pegawai," ujar Kepala Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Senin, 9 April 2024.

Jajarannya akan mendalami perusahaaan yang tak mampu membayar THR. Hal tersebut bakal diklarifikasi kepada perusahaan terkait.

"Nanti akan kita cek dan klarifikasi lewat nota pemeriksaan satu," jelasnya.
 

Baca: 18 Perusahaan di DIY Dilaporkan Tak Bayar THR

Disnakertransgi telah menerima aduaan perusahaan yang tak membayar THR. Terbanyak, perusahaan itu berada di Jakarta Selatan. 

"Untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. Untuk 38 aduan itu ada di Jakarta Selatan," jelasanya.

Sebanyak 19 aduan perusahaan tak bayar THR kepada pekerja yakni di wilayah Jakarta Pusat.  Sementara itu, 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)