Ilustrasi THR/Medcom.id.
Kautsar Widya Prabowo • 9 April 2024 17:19
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta mendapat laporan sejumlah perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Salah satu alasan, karena perusahaan pailit.
"Ada beberapa alasan. biasa perusahaan pailit, kesulitan keuangan, dan pengurangan pegawai," ujar Kepala Disnakertransgi Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Senin, 9 April 2024.
Jajarannya akan mendalami perusahaaan yang tak mampu membayar THR. Hal tersebut bakal diklarifikasi kepada perusahaan terkait.
"Nanti akan kita cek dan klarifikasi lewat nota pemeriksaan satu," jelasnya.
Baca: 18 Perusahaan di DIY Dilaporkan Tak Bayar THR |