Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri).(ANTARA/Fath Putra Mulya)
Pemerintah akan Sempurnakan Definisi Korupsi di UU Tipikor
Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 16:39
Jakarta: Pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyempurnaan definisi dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara.
“Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur titik berat tindak pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Menurut Yusril, pasal tersebut terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan multitafsir. Dia menganalogikan kedua pasal itu sebagai pasal sapu jagat yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.
“Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.
Baca Juga :
Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Berniat Hapus Unsur Kerugian Keuangan Negara di UU Tipikor
Pemerintah bakal mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara. Namun, Yusril menegaskan tidak ada niatan pemerintah menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.
Dia mengatakan pengonstruksian tersebut juga diperlukan agar tercipta kesesuaian pengaturan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia sejak 2006.
“Setelah 20 tahun, tentu kita harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada. Sebab setelah kita ratifikasi, ada kewajiban bagi negara pihak untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian antara UNCAC dan peraturan pidana yang kita miliki,” kata Yusril.
Terkait revisi Undang-Undang Tipikor yang belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahunan, Yusril mengatakan pemerintah masih dalam pembahasan internal sebelum resmi menggodok rencana revisi bersama DPR.
“Nanti keputusan ada di tangan Presiden (Prabowo Subianto). Kalau memang ini dirasa urgen, ya, dibahas dengan DPR, dimasukkan prolegnas. Namun, kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan iklim investasi, saya kira memang ini urgen kita pikirkan,” ucap Yusril.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan korupsi di Indonesia perlu mengacu pada standar internasional. Dia mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC.
Dalam konferensi pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam, 20 Oktober 2026, Luhut menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai penyesuaian definisi korupsi.